Komisi XI dan OJK Bahas Pengawasan Pengaduan Masyarakat pada Jasa Keuangan

19-02-2025 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O. F. P., saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Rapat ini membahas pengaturan dan pengawasan di bidang pengaduan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

 

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O. F. P., disampaikan bahwa OJK berkomitmen memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menerapkan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

 

"Otoritas Jasa Keuangan menjalankan pengawasan perilaku pasar untuk menjamin hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk, mendapatkan edukasi, mendapatkan layanan yang optimal, dan mendapat informasi yang jelas atas produk," kata Dolfie dalam rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

 

Terkait dengan pengaduan masyarakat, OJK diharapkan dapat merespons secara efektif dengan memberikan kejelasan tahapan dan waktu penanganan, serta menyampaikan perkembangan penyelesaian pengaduan kepada masyarakat. "Otoritas Jasa Keuangan, dalam menangani pengaduan masyarakat, harus dapat merespon secara efektif dengan kejelasan tahapan penanganan, waktu penanganan, dan mengkomunikasikan perkembangan penanganan kepada masyarakat yang melaporkan pengaduannya," kata Dolfie.

 

Komisi XI DPR RI juga menyoroti sejumlah permasalahan yang perlu ditangani OJK, antara lain maraknya judi online, pinjaman online ilegal, praktik debt collector yang meresahkan, perlindungan hukum bagi konsumen, keamanan data nasabah, promosi produk berisiko tinggi oleh PUJK, serta tanggung jawab perbankan dalam menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) guna memberantas judi online.

 

Selain itu, OJK diharapkan memperkuat literasi dan inklusi keuangan yang menjadi kewajiban bagi PUJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk. "Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan capaian kinerja dalam menangani pengaduan masyarakat, yang ditunjukkan antara lain: tingkat kepuasan konsumen, respon yang tanggap dan cepat, dan sebagainya," pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...